kewajiban pembeli beras di pasar

DeterminanPerilaku Pedagang Beras dalam Menjaga Keakuratan Timbangan di Kabupaten Banyumas (Studi Kasus: Pasar Tradisional di Purwokerto) View/ Open. Fulltext (17.17Mb) Date 2020. Author. Wardana, Priski Augantino Nadhilka. Sementara itu menurut hasil gap analysis hanya aspek kewajiban tera ulang setiap tahun yang dinilai sudah baik dan SEPIPEMBELI: Pedagang beras di Pasar Larangan yang juga terdampak aturan PPKM darurat. (HENDRIK MUCHLISON/RADAR SIDOARJO) SIDOARJO - Komisi B DPRD Sidoarjo meminta Pemkab dapat memperhatikan nasib para pedagang pasar di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Caranya dengan pembebasan retribusi pasar harian. Penjualanberas dapat dilakukan di toko kelontong, pasar, retail modern dan bahkan di lokasi penggilingannya secara langsung. Pada tempat penjualan ini terkadang masih sering ditemui beberapa perlakuan yang tidak seharusnya dilakukan terhadap beras. Beberapa pembeli melihat mutu beras dengan tangan secara langsung; Baik pelayan maupun Khususminyak goreng kemasan, harga sangat tinggi sehingga Food Station akan melakukan operasi pasar minyak goreng curah. Menu. Cari. Metropolitan. Jelang Puasa dan Lebaran, DKI Siapkan Minyak Goreng Curah. Warga membeli minyak goreng kemasan yang dijual Rp 14.000 per liter di Rusunawa KS Tubun, Jakarta Barat, Rabu (19/1/2022). Jamyang berputar, kian menyemarakkan Pasar Gede. Plang-plang ikan juga mulai dikerumuni orang. Tampak para penjual-pembeli, saling bertukar angka. Transaksi yang menyenangkan terjadi saban pagi di pasar ini. Sesekali terdengar teriakan perae [12] tiap kali harga tawar jauh melebihi yang diajukan penjual ikan. Quel Est Le Meilleur Site De Rencontre Belge. TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah meminta Bulog menyerap cadangan beras dengan optimal untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi perubahan iklim ekstrem tahun ini. "Pengadaan 2,5 juta ton sampai Mei harus terserap," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Selasa malam 11/1 di kantor Kementerian Pertanian. Menurut Hatta, langkah tersebut penting dilakukan karena berdasarkan pengalaman di dunia pada tahun 2010. Pada tahun tersebut, permintaan terhadap biji-bijian termasuk beras meningkat, namun produksi justru menurun. Salah satu penyebabnya adalah perubahan iklim ekstrem yang kemudian mempengaruhi jumlah produksi pangan dunia. Akibat itu, sejumlah negara mengurangi ekspornya, salah satunya Rusia yang membatasi ekspor gandum. Negara-negara cenderung membatasi ekspor untuk pemenuhan kebutuhan di dalam negeri. Hal tersebut memicu kenaikan harga pangan dan mendorong inflasi. Menurut Hatta, di Indonesia, secara year to year naik 30 persen. Sedangkan, tren harga pangan dunia meningkat melebihi 28 persen, termasuk mengatakan Bulog tidak boleh berhenti membeli ketika harga naik. Pemerintah sudah menyiapkan instrumen tersebut melalui keputusan menteri. "Tidak boleh terjadi ketika harga jatuh beras petani dibeli dengan harga murah. Bulog harus tetap membeli pada harga yang terjadi saat itu," kata Pemerintah juga tetap melakukan langkah-langkah operasi pasar dan penyaluran raskin untuk mengendalikan harga. Pada bulan Januari hingga Maret, pemerintah menargetkan menyalurkan raskin sebanyak 4 kali. Produksi pangan juga akan digenjot naik mencapai 5 persen dibandingkan tahun lalu, atau totalnya sekitar 70 juta ton gabah kering giling. Menurut Menteri Pertanian Suswono, musim tanam relatif maju karena sepanjang tahun 2010 intensitas hujan cukup tinggi, sehingga pada akhir Januari sudah ada daerah yang bisa panen. Tapi, puncak panen diperkirakan antara Februari hingga April. "Dengan target produksi meningkat hingga 5 persen, insya Allah pada tahun 2011 kita tidak perlu impor," katanya. EVANA DEWI Jakarta Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran SE Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 Covid-19. “Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19,” bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Satgas Covid-19 Kamis, 9Juni 2023, dikutip Sabtu 10/6. 7 Cara Mengatasi Jerawat Akibat Penggunaan Masker Penumpang Pesawat di Bandara Juanda Bisa Bebas Masker, Asal Sehat dan Bebas Covid-19 Emiten RS Sarana Meditama Metropolitan Kaji Kebijakan Lepas Masker Dalam Surat Edaran tersebut tertulis pencabutan aturan wajib masker berlaku untuk seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kemudian untuk pelaku kegiatan di fasilitas publik. Berbagai ketentuan tersebut sudah berlaku sejak tanggal 9 Juni 2023. “Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan,” bunyi beleid tersebut. Meski begitu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat menggunakan masker yang tertutup dengan baik jika dalam kondisi yang kurang sehat atau beresiko. Baik sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik. Selain itu, Pemerintah tetap menganjurkan masyarakat untuk membawa hand sanitizer atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan. Bagi masyarakat yang dalam kondisi tidak sehat dan beresiko tertular atau menularkan Covid-19 harus menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk membantu memantau kesehatan pribadi. Sementara itu bagi pelaku kegiatan berskala besar tetap harus berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19. Aturan ini juga ditujukan kepada pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar. Adapun beberapa upaya yang harus dilakukan antara lain, tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19. Selain itu, tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. - Pasar beras di Indonesia sangat besar mengingat jumlah populasi raksasa dan kedudukan beras sebagai makanan pokok. Nilai pasar beras akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan penduduk yang pada tahun ini berjumlah 271 juta dan akan menjadi 306 juta pada 2035. Diperkirakan ada sekitar unit penggilingan padi di seluruh Indonesia, sebagian besarnya merupakan usaha kecil dengan kepemilikan tunggal. Distribusi hasil produksinya bersifat lokal, hanya beredar tak jauh dari tempat produksi, di kecamatan, kabupaten atau kota yang sama untuk penggilingan kecil; atau di provinsi yang sama dan sekitarnya untuk pabrik penggilingan besar. Kurang dari 1% yang tergolong penggilingan besar. Memperluas distribusi ke wilayah yang lebih luas, terutama pulau-pulau lain membutuhkan biaya logistik yang tinggi mengingat ketimpangan infrastruktur antara Jawa-Sumatra bagian selatan dan pulau-pulau lainnya. Sebagai komoditas utama di pasar dalam negeri, harga beras diatur dalam Permendag Nomor 57/2017. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tapi di sisi lain, potensi usaha penggilingan padi menjadi sangat Pasar Konsumsi beras Indonesia sekitar 2,5 juta ton per bulan atau 30 juta ton per tahun dengan total nilai Rp 276,8 triliun. Sebagian besar, sekitar 70% atau 21 juta ton, merupakan beras asalan kualitas rendah. Beras medium dan premium hanya 30% atau 9 juta ton yang terdiri dari beras premium sebanyak 70% atau 6,3 juta ton dan beras medium sebanyak 30% atau 2,7 juta ton. Nilai pasar gabungan beras premium dan medium adalah sebanyak 9 juta ton dengan nilai Rp94,1 triliun. Seperti komoditas lainnya, margin bisnis beras sangat tipis. Sebuah penggilingan padi hanya mengantungi Rp400 per kg beras medium dan Rp500 per kg beras premium dari kegiatan penggilingan dan distribusinya. Namun hal ini diimbangi dengan besarnya volume perdagangan. Jika 9 juta ton beras premium dan medium dikalikan Rp430 rata-rata tertimbang beras margin beras premium dan medium, maka total marginnya adalah Rp3,9 triliun. Ini adalah angka yang besar yang daya tariknya tidak akan bisa ditolak oleh siapapun. Dengan menguasai hanya 1% pangsa pasar beras premium dan medium saja, penggilingan beras akan mengelola ton atau omzet sebesar Rp941,0 miliar yang menghasilkan keuntungan Rp38,7 miliar; dan penguasaan 5% pangsa pasar berarti mengelola ton atau setara dengan miliar yang menghasilkan keuntungan Rp193,5 miliar. Untuk penguasaan 10% pangsa pasar, tinggal gandakan saja angkanya. Meskipun persaingan antar penggilingan beras sangat ketat karena banyaknya penggilingan padi untuk ukuran pasar sebesar 30 juta ton, minat dari investor baru tetap muncul. Para pemain baru ini tentunya tidak akan begitu saja terjun ke pasar yang bisa dikatakan hiper-kompetitif jika mereka tidak memiliki strategi jitu untuk memenangkan persaingan. Mereka juga harus memiliki tim manajemen yang mumpuni dengan pengalaman bisnis beras atau produk komoditas lainnya yang memadai. Yang tak kalah penting, mereka harus memiliki modal yang cukup besar untuk memperoleh pangsa pasar yang cukup berarti untuk memperoleh keuntungan yang memadai. Jadi, mudah ditebak mereka adalah grup bisnis besar di negeri ini. Supaya memiliki skala bisnis yang berarti, lebih baik membuka beberapa penggilingan di beberapa lokasi yang berbeda daripada satu penggilingan di satu lokasi untuk menghindari biaya logistik yang tinggi. Model bisnis seperti ini mirip bisnis air mineral dalam kemasan dan roti yang lokasi produksinya tersebar di beberapa kota agar lebih dekat dengan konsumen di seluruh Indonesia. Model bisnis semacam ini akan meningkatkan efisiensi tidak hanya dalam hal biaya pengiriman, tetapi juga dalam mengamankan perolehan bahan mentah yakni gabah. Situasi persaingan yang ketat saat ini membuat para penggilingan padi harus bersaing untuk mendapatkan gabah, terutama setelah musim panen berlalu. Terkadang mereka pergi jauh dari lokasi penggilingan, ke luar provinsi, bahkan ke pulau lain untuk mendapatkan gabah agar penggilingan bisa terus berputar. Model bisnis penggilingan padi yang tersebar meningkatkan efisiensi secara signifikan yang menghasilkan akan keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada penggilingan terpusat. Sebagian besar pemilik penggilingan padi hanya memiliki 1 penggilingan, hanya sedikit sekali yang memiliki 2-3 penggilingan. Mereka harus bertahan agar tetap hidup di tengah-tengah situasi hiper-kompetitif. Ada yang bertahan, ada yang bangkrut. Ada yang tutup sementara, ada yang pindah usaha ke sektor lain. Bagi investor baru, situasi saat ini merupakan momen yang tepat untuk mengakuisisi penggilingan beras. Mereka akan berada dalam posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan si yang dijual pasar modern hampir seluruhnya merupakan beras premium. Bagi konsumen kelas menengah atas yang mengunjungi gerai modern, beras merupakan produk bermerek sama seperti produk FMCG Fast Moving Consumer Good lainnya. Selain jenis beras, mereka memilih produk berdasarkan merek. Infografik Pasar Beras. Namun, di sisi lain, nyaris tidak ada kegiatan pemasaran dan promosi dari pemilik merek karena sebagai akibat adanya HET, keuntungan sangat tipis sehingga tidak memungkinkan mereka untuk mengalokasikan anggaran pemasaran dan promosi. Beberapa penggilingan yang memiliki spesifikasi produk di atas premium terpaksa menetapkan produknya sebagai beras premium, dengan harga premium tentunya—karena tidak ada kategori yang lebih tinggi dari premium dalam regulasi harga. Oleh karena itu, jika penggilingan padi ingin keluar dari jebakan harga, bermainlah di kategori beras khusus yang harganya tidak diatur. Permentan No. 48 / Tahun 2017 mendefinisikan beras yang termasuk beras khusus yaitu beras merah dan hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negri. Beras merah dan hitam, organik dan impor, memiliki konsumen yang terbatas. Beras indikasi geografis dan varietas lokal produksinya sedikit. Jadi di antara enam jenis beras khusus di atas, beras untuk kesehatan adalah jenis beras khusus yang pangsa pasarnya menjanjikan, namun belum digarap. Jika berhadapan dengan konsumen menengah ke atas, harga akan lebih fleksibel karena mereka memiliki daya beli yang lebih tinggi dibandingkan kategori konsumen lain. Sebelum aturan harga diberlakukan tahun 2017, harga beras reguler di gerai-gerai modern jauh lebih tinggi dari harga sekarang. Saat itu harga sangat bervariasi hingga ada yang mencapai atau bahkan lebih. Angka ini lebih dari dua kali lipat HET premium saat ini. Terbukti konsumen mampu dan bersedia membeli beras berkualitas sangat baik hingga tingkat harga tersebut. Karena mereka tidak sensitif terhadap harga, harga lebih yang tinggi per kg dari beras reguler untuk beras yang khusus yang memberi manfaat kesehatan sepertinya tidak akan menjadi masalah bagi mereka. Terlebih lagi, beras hanya sebagian kecil dari total pengeluaran belanja bulanan. Idenya adalah mengembangkan beras yang diperkaya vitamin, beras yang tidak sekedar mengenyangkan tapi juga menyehatkan. Dalam keadaan normal, kesehatan adalah masalah yang menjadi perhatian besar konsumen, apalagi dalam situasi wabah COVID-19 seperti sekarang yang menuntut masyarakat luas untuk lebih sadar kesehatan. Biaya penambahan vitamin tergolong kecil dibandingkan dengan potensial harga yang bersedia dibeli konsumen. Pemilik merek dapat menetapkan harga sepenuhnya berdasarkan faktor pasar yang berfokus pada wawasan konsumen. Jika konsumen bisa membeli beras reguler dengan harga mengapa tidak bersedia membeli beras khusus yang bermanfaat bagi kesehatan dengan harga sedikit’ lebih tinggi? Suatu jenis produk baru dengan manfaat tertentu tentu butuh dukungan program pemasaran. Program ini mengedukasi konsumen tentang keunggulan produk dibandingkan dengan produk biasa, manfaat mengkonsumsi produk tersebut, dan mengembangkan kesadaran konsumen terhadap merek. Program ini tentu saja membutuhkan biaya, dan hal ini tidak akan menjadi masalah bagi produsen karena harga jual tidak diatur untuk kategori beras ini. Mereka dapat menetapkan harga sesuai dengan situasi pasar dengan berfokus pada wawasan konsumen, dengan memasukkan biaya pemasaran. Daya beli konsumen memang menurun sejak pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kesadaran kesehatan sedang tinggi-tingginya. Wajar jika permintaan terhadap vitamin meningkat luar biasa. Bahkan orang awam pun sekarang mengerti mengapa tubuh membutuhkan vitamin C, D, E, selain juga paham dampak jika tubuh kekurangan vitamin-vitamin ini. Wawasan konsumen yang berada di puncak belum pernah setinggi ini merupakan pintu masuk yang tepat untuk memperkenalkan jenis beras baru Peraturan Ada perbedaan besar dalam perizinan antara beras reguler dan beras yang diperkaya vitamin. Kementerian Pertanian adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengeluarkan izin beras reguler karena dianggap sebagai produk pangan segar. Untuk produk kesehatan, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin adalah BPOM. Oleh karena itu, pemilik produk beras yang diperkaya vitamin harus mendaftarkannya ke BPOM. Namun, Permentan No. 48 / Tahun 2017 tidak mendefinisikan secara jelas apakah pemilik produk juga harus mendaftarkannya ke Kementerian Pertanian, selain BPOM. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4, pendaftaran harus ditujukan kepada BPOM "dan/atau Kementerian Pertanian". Itulah mengapa sejauh ini belum ada penggiling padi yang mengembangkan beras bervitamin. Beberapa penggilingan padi sebenarnya melihat peluang ini dan berminat membuka segmen beras bervitamin. Mereka menargetkan konsumen menengah ke atas dan institusi kesehatan rumah sakit, panti jompo, dan lain-lain. Di sisi lain, mereka menunggu pemerintah untuk mendefinisikan aturan pendaftaran yang ambigu ini. Mereka mengharapkan pendaftaran beras bervitamin ditujukan ke satu institusi saja, apakah Kementerian Pertanian atau BPOM. Tidak perlu keduanya karena hanya akan menjadi memunculkan beban waktu, tenaga dan biaya tambahan. Sebelum peraturan ini jelas, mereka tidak akan mengambil risiko yang bisa berakibat fatal bagi bisnis. Dari sudut pandang konsumen, jika mengkonsumsi vitamin dari makanan lebih murah daripada mengonsumsi vitamin sebagai produk tersendiri, ini merupakan suatu pilihan. Untuk produk yang dikonsumsi sehari-hari, masyarakat cenderung lebih memperhatikan harga daripada produk yang sesekali dibeli. Dari sudut pandang produsen beras, ini merupakan peluang besar untuk mengeksplorasi bisnis dan mendapatkan keuntungan. Di tengah situasi kesehatan yang rentan dan kesadaran masyarakat yang meningkat, tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk meluncurkan produk beras bervitamin. Dari sisi pemerintah, sudah saatnya mendukung sektor beras khususnya produsen beras premium dan menengah yang berpotensi untuk menghasilkan beras khusus bervitamin. Di tengah badai COVID-19, permintaan beras premium menurun tajam sebagai imbas dari pembatasan aktivitas rumah makan, pariwisata dan kegiatan publik. Konsumen beras menengah ke atas bersedia membayar lebih untuk produk khusus. Uang lebih’ inilah yang bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan ekonomi. Uang ini akan mengalir ke semua pemangku kepentingan termasuk karyawan penggilingan, distributor, pengecer dan bisnis terkait lainnya akan kecipratan rejekinya. Jadi, memanfaatkan uang rakyat konsumen menengah atas untuk membantu rakyat semua pemangku kepentingan, adalah cara yang lebih cerdas daripada mengambil dana ABPN dan menggelotorkan ke dunia usaha.* Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Connection timed out Error code 522 2023-06-15 105225 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a42b12d81b89a • Your IP • Performance & security by Cloudflare Kementerian Perdagangan menerbitkan regulasi baru terkait kewajiban pemberian label dalam kemasan beras. Namun, aturan yang sebagaimana tercamtum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 itu menuai pro-kontra pelaku Umum Persatuan Pengusaha Beras dan Penggilingan Padi Perpadi Soetarto Alimoeso menyatakan aturan wajib pelabelan beras dalam kemasan mestinya diberikan pengecualian kepada pengusaha kecil. Alasannya, sekitar 80% masyarakat melakukan pembelian beras curah di pasar tradisional dan warung dinilai lebih efektif jika diarahkan kepada 20% penjualan beras yang transaksinya untuk konsumen kelas menengah atas. Sehingga, pemerintah bisa memberikan masyarakat pilihan untuk barang kebutuhan pokok. “Penggilingan kecil umumnya bisa menyediakan beras murah dengan kualitas beragam tanpa packing,” kata Soetarto kepada Katadata, Selasa 26/6.Dia pun meminta agar pemerintah tak menggeneralisir regulasi tersebut untuk seluruh pelaku usaha perberasan, sebab dikhawatirkan dapat membatasi ruang gerak penggilingan kecil. Soetarto juga berharap implementasi regulasi tersebut di lapangan tidak akan menghambat pengusaha konfirmasi secara terpisah, salah satu produsen beras menyatakan tak keberatan dengan regulasi baru pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk mengganti kemasan sesuai dengan persyaratan Permendag 59/2018. “Kalau buat kami sebagai pengusaha akan ikuti aturan pemerintah,” ujar Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada, Sukarto Bujung di Jakarta. Baca Pemerintah Siap Terbitkan Aturan Penurunan HET Beras MediumMeski terdengar sederhana, pelabelan beras di satu sisi juga menyimpan kekhawatiran lain. Guru Besar Institut Pertanian Bogor IPB Dwi Andreas Santosa menyatakan ada satu hal dalam aturan yang akan memberatkan pelaku usaha, yaitu syarat pencantuman varietas. Sebab, kebanyakan petani di Indonesia masih menanam padi dengan menggunakan bibit yang berbeda-beda sehingga jenis varietasnya pun ikut hanya itu, usaha penggilingan beras dan pengusaha besar pun akan kesulitan melakukan pengemasan karena jenis beras yang banyak macamnya. “Para pelaku usaha pasti membeli dari petani yang berbeda pola tanamnya,” kata itu dia meminta agar penerapan peraturan bisa diberi pengecualian untuk golongan pengusaha kecil. Sebab, pengusaha kecil yang diharuskan melakukan pengemasan akan menaggung biaya tambahan pada ongkos kemas. Sehingga hal itu dapat menekan potensi keuntungan mereka. Oleh karena itu, Dwi menyarankan agar pemerintah bisa memberi syarat varietas yang jelas dan jenis apa saja untuk dicantumkan ke dalam label beras nantinya. Meski begitu, dia pun mendukung persyaratan label sebagai proses edukasi dan upaya memenuhi hak informasi pemerintah ke konsumen. Sebab, sudah seharusnya pemerimtah memberi jaminan terkait komoditas pangan yang akan dikonsumsi masyarakat.“Konsumen harus punya hak untuk tahu dan hak untuk memilih, namun perhatikan juga sisi usaha,” ujarnya.Baca Harga Beras Variatif, Pedagang Akui Sulit Terapkan HET di PasarDirektur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Ninuk Rahayuningrum menjelaskan Permendag 59/2018 bertujuan untuk melindungi konsumen dalam mengonsumsi beras yang aman dan diketahui asalnya. Sehingga, konsumen diharapkan bisa mendapat informasi yang jelas untuk jenis beras yang nantinya akan dikonsumsi pada setiap label hanya dari sisi produksi, untuk kegiatan distribusi beras kemasan ini juga akan akan dilakukan di pasar, khususnya pada pengemas beras dan importir beras yang memperdagangkan beras dalam kemasan. Label beras pun akan diberlakukan untuk jenis beras medium, beras premium, dan beras khusus.“Syaratnya memuat merek, jenis beras termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh, keterangan campuran dengan varietas beras lain, netto dalam satuan kilogram atau gram, tanggal pengemasan, dan nama serta alamat produsen,” kata pendampingan terkait standar kualitas dan pengujian kualitasnya telah dilakukan oleh dinas ketahanan pangan daerah dan otoritas kompeten keamanan pangan daerah yang akan mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017.

kewajiban pembeli beras di pasar